JAKARTA - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan gebrakan dengan menghadirkan layanan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan di Batam. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kesibukan di hari kerja dalam melaporkan SPT.
Lokasi Strategis dan Waktu Operasional yang Fleksibel
Layanan Pojok Pajak ini tersedia di dua mal besar Batam, yaitu Mega Mall dan Grand Batam Mall. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setiap Sabtu dan Minggu, dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2025. Kehadiran Pojok Pajak di lokasi strategis ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang selama hari kerja.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Setyadi, langkah ini diambil untuk mengatasi kendala masyarakat dalam pelaporan SPT. "Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Layanan ini kami buka agar masyarakat tetap bisa melapor meskipun memiliki kesibukan di hari kerja," ujarnya.
Respons Positif dan Layanan Menyeluruh
Selain melayani pelaporan SPT, Pojok Pajak juga memfasilitasi aktivasi EFIN dan memberikan konsultasi seputar perpajakan. Hingga hari kedua pelaksanaannya di Grand Batam Mall, layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. "Kami berharap menjelang batas akhir SPT, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan ini semakin meningkat. Melaporkan SPT adalah kewajiban sebagai warga negara, jadi mari kita patuhi bersama," tambah Setyadi.
Edukasi Aplikasi Coretax
Tidak hanya sebatas pelaporan SPT, Kanwil DJP Kepri juga memberikan edukasi mengenai aplikasi Coretax. Aplikasi ini merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri, Ary Festanto, menjelaskan pentingnya edukasi ini.
"Kami mengajak wajib pajak untuk langsung mencoba login ke Coretax setelah melaporkan SPT. Dengan begitu, mereka akan lebih terbiasa dan bisa membantu keluarga atau kolega dalam menggunakan sistem ini," jelas Ary. Upaya ini penting untuk memastikan para wajib pajak tidak hanya patuh dalam pelaporan, tetapi juga melek teknologi terbaru dalam sistem perpajakan.
Harapan dan Tujuan Inisiatif Layanan Mal
Dengan menghadirkan layanan pajak di mal, DJP Kepri berharap semakin banyak masyarakat mampu melaporkan SPT tepat waktu tanpa harus mengunjungi kantor pajak. "Kami ingin masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja. Ini adalah bentuk pelayanan prima dari kami," tegas Setyadi.
Melalui inovasi layanan yang mencapai pusat keramaian seperti mal ini, DJP Kepri ingin mewujudkan pengelolaan perpajakan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jitu bagi tantangan pelaporan SPT selama ini.
Antisipasi Penipuan Bermodus Pajak
Dalam kesempatan terpisah, DJP Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan SPT dengan cara yang aman dan terjamin, tanpa terjebak dalam tipu muslihat, menjadi concern utama.
Dengan pendekatan layanan yang lebih personal dan menyentuh keseharian masyarakat, DJP Kepri optimistis bahwa pelaporan SPT tahun ini akan mencapai target yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.