ESDM

Pengesahan UU Minerba: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dorong Kebangkitan Jiwa Pasal 33 UUD 1945

Pengesahan UU Minerba: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dorong Kebangkitan Jiwa Pasal 33 UUD 1945
Pengesahan UU Minerba: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dorong Kebangkitan Jiwa Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan tegas menyatakan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah langkah penting untuk mengembalikan esensi utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam sebuah diskusi di Indonesia Economic Summit yang diselenggarakan di Jakarta, Bahlil menekankan pentingnya langkah ini untuk memulihkan kedaulatan negara dalam pengelolaan kekayaan alam.

Menurut Bahlil, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang berada di darat, laut, maupun udara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. "Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945," ujar Bahlil dengan semangat.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama saat ini adalah banyaknya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang saling tumpang tindih dan belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Kondisi ini diperparah dengan penjualan WIUP yang masih belum mendapat persetujuan resmi. Perubahan UU Minerba diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan sehingga menjadi lebih teratur dan transparan.

Bahlil juga menjelaskan sejumlah garis besar perubahan dalam UU Minerba yang baru. Salah satu fokus utama adalah pemberian prioritas dalam pengelolaan WIUP. "Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di daerah mereka, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjamin bahwa tambang yang sudah beroperasi tetap dapat berjalan, sementara porsi yang ada harus dialokasikan untuk masyarakat lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ekonomi antara Jakarta dan daerah lain di Indonesia.

"Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," tutur Bahlil dengan penuh antusias.

Selain itu, bagi WIUP yang masih bermasalah karena tumpang tindih dan sengketa pengadilan, UU Minerba yang baru menginstruksikan pengembalian wilayah tersebut kepada negara. Langkah ini diambil untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan menghindari ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat sektor pertambangan di Indonesia.

Adapun upaya hilirisasi pertambangan juga menjadi prioritas dalam UU Minerba yang baru ini. Berdasarkan kajian mendalam, hilirisasi ditargetkan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dieksploitasi tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Pengesahan perubahan UU Minerba ini merupakan tonggak penting dalam upaya reformasi sektor pertambangan di Indonesia. Bahlil dan seluruh jajaran Kementerian ESDM menegaskan komitmen mereka untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendorong pemerataan ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index