Pertambangan

Fraksi PKS Setujui Revisi UU Pertambangan Minerba: Dorong Kesejahteraan Rakyat Berkeadilan

Fraksi PKS Setujui Revisi UU Pertambangan Minerba: Dorong Kesejahteraan Rakyat Berkeadilan
Fraksi PKS Setujui Revisi UU Pertambangan Minerba: Dorong Kesejahteraan Rakyat Berkeadilan

JAKARTA - Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin, Anggota Fraksi PKS DPR RI Muh Haris menyampaikan pandangan fraksi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara. PKS berharap revisi UU ini mampu mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Muh Haris, pembentukan UU Nomor 4 Tahun 2009 telah dilakukan sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sektor pertambangan demi kemakmuran rakyat. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. "Pelaksanaan penguasaan negara atas sektor pertambangan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945," tegas Haris.

Sejak diterapkan, UU Minerba telah mengalami beberapa kali pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 37/PUU-XIX/2021, disetujui dengan syarat oleh MK. "Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI untuk memastikan adanya kepastian hukum, kebermanfaatan, dan keadilan," imbuh Haris.

Fraksi PKS mendukung perubahan UU Minerba dalam rangka menghadapi tantangan saat ini, antara lain peningkatan perekonomian nasional, memastikan keberlanjutan, dan efisiensi pengelolaan tambang. "Perubahan terhadap UU ini diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan seperti pengembangan ekonomi, peningkatan akses berbagai pihak, dan memastikan kepastian hukum," tambahnya.

Muh Haris juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS menerima seluruh keputusan MK terkait perubahan UU Minerba ini. PKS menekankan pentingnya penguasaan negara atas sumber daya alam dipercepat dengan pengelolaan yang inklusif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperkuat aspek evaluasi izin, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat lokal. Fraksi PKS juga mendukung keterlibatan Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan dalam pengelolaan pertambangan, sebagai wujud dukungan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kemitraan dengan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang untuk meningkatkan penelitian, inovasi, dan kualitas lulusan di sektor energi. "Kemitraan izin pertambangan dengan perguruan tinggi harus tetap mengedepankan aspek akademik dan nilai moral," jelas Haris.

PKS menyambut baik partisipasi Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam usaha pertambangan. Diharapkan ada fasilitas pendukung untuk meningkatkan daya saing mereka. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kajian daya dukung lingkungan dan rencana mitigasi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.

"Dalam setiap pengaturan izin, dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal harus menjadi pertimbangan utama," kata Haris, mengingatkan perlunya melindungi masyarakat adat dalam proses pengelolaan pertambangan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyetujui revisi UU Minerba dengan harapan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan dan memeratakan akses pengelolaan tambang, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Muh Haris.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index