Pembebasan Pajak Daerah Jatim 2025 Hadir untuk Masyarakat

Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:20:58 WIB
Pembebasan Pajak Daerah Jatim 2025 Hadir untuk Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. 

Program ini digelar dalam rangka memperingati hari jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur dan merupakan pelaksanaan tahun keenam. Penetapan program didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Melalui inisiatif ini, pemerintah memberikan pembebasan atas berbagai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Rincian Pembebasan Pajak

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @jatimpemprov, program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2025 mencakup beberapa kategori, antara lain:

Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pengenaan pajak progresif.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk kelompok tertentu, yaitu:

Wajib pajak yang terdaftar dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, termasuk Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.

Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran

Beberapa syarat dan ketentuan perlu diperhatikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini:

Wajib pajak P3KE dan DTSEN melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Kendaraan roda tiga dan kendaraan ojek online dapat membayar di Kantor Bersama Samsat Induk seluruh Jawa Timur.

Pembebasan hanya berlaku jika pembayaran dilakukan selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan Tambahan untuk Angkutan Umum

Sebagai perluasan manfaat, Gubernur Jawa Timur juga mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang menetapkan penyetaraan perlakuan antara kendaraan angkutan umum non-subsidi dengan angkutan umum subsidi. 

Dengan kebijakan ini, kendaraan angkutan umum non-subsidi akan mendapatkan pengenaan pajak yang sama dengan kendaraan subsidi, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Cara Mengakses Informasi

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program Pembebasan Pajak Daerah 2025 dapat menghubungi Call Center di nomor 031-2997070 atau WhatsApp Center di 0811-3055-7070. Selain itu, pertanyaan juga dapat dikirim melalui email ke cs@bapenda.jatimprov.go.id.

Seluruh Kantor Bersama Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Timur siap melayani dan memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program ini. Petugas Samsat akan membantu masyarakat dalam memahami mekanisme pembayaran serta memastikan pembebasan pajak dapat diterima dengan lancar.

Manfaat Program untuk Masyarakat

Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 memiliki manfaat ganda bagi masyarakat. Pertama, dapat meringankan beban keuangan bagi wajib pajak, terutama kelompok masyarakat yang terdaftar dalam P3KE dan DTSEN. 

Kedua, bagi kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi online dan angkutan umum, program ini membantu meningkatkan efektivitas operasional dengan mengurangi beban pajak progresif dan tunggakan.

Menurut Gubernur Khofifah, program ini sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan. 

"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Program ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga Jawa Timur," jelasnya.

Dukungan untuk Transportasi Online dan Angkutan Umum

Kebijakan ini juga memberikan dukungan bagi sektor transportasi online yang kini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi banyak masyarakat. 

Dengan pembebasan pajak progresif dan tunggakan, pengemudi dapat lebih leluasa dalam operasional sehari-hari, sehingga berkontribusi pada peningkatan layanan transportasi publik.

Selain itu, penyetaraan perlakuan pajak antara kendaraan angkutan umum subsidi dan non-subsidi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua operator transportasi, baik skala kecil maupun besar. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas layanan transportasi di Jawa Timur semakin baik dan masyarakat semakin nyaman.

Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2025 merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor. 

Berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, program ini mencakup pembebasan sanksi administrasi, pajak progresif, dan tunggakan PKB bagi kelompok tertentu, termasuk transportasi online dan kendaraan roda tiga.

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai ketentuan, serta mengakses informasi melalui call center, WhatsApp, email, atau langsung di Samsat terdekat. 

Program ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, transparan, dan adil bagi seluruh warga.

Terkini