Pemerintah Relaksasi Perpajakan: Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak untuk Tahun 2025

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:43:54 WIB
Pemerintah Relaksasi Perpajakan: Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak untuk Tahun 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk mendorong stabilitas perekonomian nasional dengan merilis kebijakan relaksasi pajak yang memberikan kemudahan bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Dalam rangka mendukung daya beli masyarakat yang tertekan, khususnya di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan dibebaskan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP), dan berlaku sepanjang Januari–Desember 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan insentif kepada sektor-sektor yang terdampak, serta meringankan beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan rendah, agar mereka bisa lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini secara resmi telah diterbitkan dan diberlakukan sejak 4 Februari 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat yang berada pada sektor-sektor tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan sektor industri.

Tujuan Kebijakan Relaksasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 Januari 2025. Pada awal tahun 2025, tarif PPN yang semula 11 persen, naik menjadi 12 persen. Sebagai respons terhadap kenaikan tersebut, kebijakan ini diambil untuk mengimbangi dampak yang mungkin dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

"Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta pada 17 Februari 2025.

Kriteria dan Sektor yang Mendapatkan Relaksasi

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari. Pekerja yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan manfaat berupa pembebasan pajak penghasilan pada tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan peningkatan daya beli dan memberikan insentif lebih bagi sektor-sektor yang masih memerlukan stimulus ekonomi.

Adapun sektor-sektor yang mendapat insentif ini adalah:

Industri Alas Kaki

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Industri Furnitur

Industri Kulit dan Barang dari Kulit

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja di sektor-sektor tersebut yang kerap kali menghadapi tantangan besar dalam hal produktivitas dan daya saing. Mengingat sektor-sektor ini merupakan salah satu pendorong ekonomi Indonesia yang mencakup lapangan pekerjaan bagi banyak masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat pengangguran yang masih tinggi.

Peran Pemerintah dan Langkah-Langkah Implementasi

Pemberi kerja yang ingin mendapatkan insentif pajak ini harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya adalah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tertera dalam lampiran A yang merupakan bagian dari PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dengan demikian, pemberi kerja di sektor-sektor yang telah disebutkan di atas harus memastikan bahwa mereka terdaftar dan mematuhi aturan yang tercantum dalam regulasi ini.

Untuk mempermudah akses informasi terkait kebijakan ini, masyarakat dapat mengunjungi dan mengunduh ketentuan lebih lanjut melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Dengan cara ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Setiap pemberi kerja dan pekerja yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kebijakan ini. Kami mendorong seluruh masyarakat untuk aktif mengakses informasi dan memastikan bahwa mereka terdaftar dalam sistem yang sesuai," ungkap Dwi Astuti, menekankan pentingnya kepatuhan administratif untuk memanfaatkan insentif pajak ini.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Ekonomi Nasional

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja yang mendapatkan insentif pajak, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor-sektor tertentu, diharapkan ada peningkatan konsumsi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor industri yang terdampak.

Pekerja di industri alas kaki, tekstil, dan furnitur, yang memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta, kini akan merasa lebih terbantu dengan kebijakan ini. Mereka akan memiliki lebih banyak dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas hidup mereka. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bisa mengurangi ketimpangan ekonomi yang ada, dengan memberikan manfaat langsung kepada mereka yang selama ini mungkin terhambat oleh kewajiban pajak yang cukup membebani.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini juga akan mendorong sektor industri untuk lebih produktif. Dengan adanya insentif berupa pembebasan pajak, perusahaan-perusahaan di sektor-sektor yang ditunjuk dapat mengalokasikan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak menjadi investasi atau peningkatan kapasitas produksi.

Sektor Industri Terpenuhi, Ekonomi Meningkat

Kebijakan relaksasi perpajakan ini juga dapat menjadi katalisator bagi kebangkitan ekonomi nasional, khususnya bagi sektor-sektor yang cukup penting dalam mendorong lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, industri furnitur yang merupakan salah satu sektor unggulan dalam negeri, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi serta daya beli masyarakat terhadap produk-produk lokal.

"Harapan kami, dengan pembebasan pajak ini, perusahaan di sektor-sektor terkait bisa fokus pada inovasi dan peningkatan kualitas produk mereka, sehingga sektor-sektor ini dapat semakin berkompetisi secara global," ujar Dwi Astuti menambahkan.

Kebijakan Berkelanjutan untuk Mempertahankan Daya Beli

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan stimulus ekonomi jangka pendek, tetapi juga mengarah pada langkah-langkah jangka panjang untuk memastikan bahwa daya beli masyarakat tetap terjaga. Kebijakan relaksasi perpajakan seperti ini dapat menjadi contoh kebijakan yang tepat dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada, sekaligus membantu menyejahterakan masyarakat Indonesia di berbagai sektor.

Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah terus berupaya untuk memberikan solusi atas permasalahan ekonomi yang timbul, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah.

"Bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor yang terlibat, ini adalah kesempatan untuk mengoptimalkan pendapatan tanpa terbebani pajak. Kami berharap langkah ini akan memberi dampak positif yang besar bagi perekonomian Indonesia," tutup Dwi Astuti.

Terkini