Bank Muamalat Belum Kunjung Tercatat di BEI: Penjelasan dari Kepala Eksekutif OJK

Selasa, 18 Februari 2025 | 10:11:22 WIB
Bank Muamalat Belum Kunjung Tercatat di BEI: Penjelasan dari Kepala Eksekutif OJK

JAKARTA - Upaya PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghadapi kendala. Hingga kini, perseroan tersebut belum berhasil mewujudkan niatnya untuk menjadi emiten di pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terbaru mengenai status proses ini.

Proses Pengajuan dan Tanggapan BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada tanggal 24 November 2023. Tanggapan dari pihak BEI diterima pada 18 Desember 2023. “BEI belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham BBMI,” ungkap Inarno.

Inarno juga menambahkan bahwa BEI memberikan beberapa catatan penting yang harus dipenuhi oleh Bank Muamalat sebelum proses pencatatan dapat dilanjutkan. Perseroan harus menyelesaikan persyaratan ini agar pengajuan berikutnya dapat disetujui oleh Bursa.

Usaha Bank Muamalat Memenuhi Persyaratan

Berdasarkan informasi yang diterima oleh OJK dari Bank Muamalat, saat ini BBMI tengah berupaya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak BEI. "Dalam hal persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI," jelas Inarno. Langkah ini menunjukkan komitmen perseroan untuk segera melengkapi semua ketentuan yang dibutuhkan agar dapat tercatat di bursa.

Program Pengembangan Pasar Modal oleh OJK

Di sisi lain, OJK menyoroti komitmen untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dengan cara meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan kunci untuk mencapai tujuan ini adalah penyesuaian kebijakan free float saham beredar.

Inarno Djajadi menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan free float diperlukan agar sejalan dengan praktik terbaik yang berlaku secara global saat ini. “Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor,” jelasnya.

Peran OJK dan Emiten dalam Tata Kelola yang Baik

Kondisi tersebut tentunya memerlukan peran aktif dari OJK dan para emiten agar tata kelola perusahaan yang baik dan likuiditas yang optimal dapat terjaga. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia lebih berkualitas dan tetap kompetitif di pasar modal nasional.

Inarno juga menekankan pentingnya peningkatan jumlah emiten yang tidak mengalami force delisting. “Salah satu program pendalaman di OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten. Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh,” pungkasnya.

Upaya Masa Depan

Dengan berbagai upaya strategis yang dilakukan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, diharapkan bahwa hambatan yang dialami oleh Bank Muamalat dalam proses pencatatan saham dapat segera teratasi. OJK berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan pasar modal dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan standar internasional dan memberi manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Proses pencatatan saham Bank Muamalat di BEI masih memerlukan waktu dan usaha serius dari pihak perseroan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Kerjasama yang erat antara OJK, BEI, dan Bank Muamalat menjadi kunci untuk mewujudkan impian ini. Seiring dengan kebijakan OJK yang mendorong peningkatan kualitas emiten, diharapkan Bank Muamalat dapat segera mengatasi tantangan yang ada dan bergabung dengan jajaran emiten lain di Bursa Efek Indonesia.

Terkini